10 Januari 2018

2

1

BIMTEK TATA CARA PEMBERIAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PP NO. 70 TAHUN 2015

BIMTEK MONITORING DAN EVALUASI PROYEK

BIMTEK MEKANISME PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYISIHAN DANA BERGULIR BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2015 BAGI PENGGUNA ANGGARAN, KPA, PPK SKPD DAN BENDAHARA PENERIMAAN SKPD DAN SKPKD

BIMTEK MANAJEMEN PENGELOLAAN TATA NASKAH DINAS DAN KEARSIPAN DILINGKUNGAN PEMDA

BIMTEK PENYUSUNAN RPJMDES DAN APBDES PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA SERTA PEMBENTUKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN BUMDES

BIMTEK PERANAN PEREMPUAN DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN EMANSIPASI WANITA DIDALAM KANCAH PERPOLITIKAN DI DAERAH

BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO.19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DAN METODE PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH BAGI SKPD

BIMTEK IMPLEMENTASI UU NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN), MANAJEMEN KEPEGAWAIAN, PENILAIAN PRESTASI KERJA DAN PROSEDUR TEKNIS PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) SESUAI PP NO. 46 TAHUN 2011 DAN PERKA BKN NO. 1 TAHUN 2013

BIMTEK PENINGKATAN KENERJA APARATUR MELALUI APLIKASI E-KINERJA MENUJU ASN PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS

BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017 SESUAI PERMENDAGRI NO. 18 TAHUN 2016 DAN STRATEGI PENCAPAIAN RKPD PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

BIMBINGAN TEKNIS TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH/TUNTUTAN PERBENDAHARAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PENGELOLA BARANG DAN BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN

BIMTEK MEMAHAMI REGULASI BARU KEBIJAKAN PERTANAHAN NASIONAL DAN PENYELESAIAN KONFLIK SENGKETA TANAH

BIMTEK IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH DALAM MENSINERGIKAN KEBIJAKAN PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH DENGAN KEBIJAKAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH TAHUN 2017

BIMTEK PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN  BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DAN LAPORAN KEUANGAN  PEMERINTAH DAERAH (LKPD)

BIMTEK PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 14 TAHUN 2016

BIMTEK MEMBANGUN PROFESIONALISME APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

SOSIALISASI PERMENDAGRI NO.06 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DAN ISU – ISU STRATEGIS RUU PEMILU (RUU PILPRES, RUU PILEG DAN RUU PENYELENGGARAAN PEMILU)

BIMTEK PENINGKATAN TUPOKSI HUMAS DAN PROTOKOLER DAERAH DI DALAM MENUNJANG KINERJA PEMERINTAH DAERAH

BIMTEK METODE DAN TEHNIK FHOTOGRAFI JURNALISTIK, VIDEOGRAFI, DAN PELAYANAN PUBLIK GUNA PENINGKATAN KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

BIMTEK PERENCANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DAN PENGANGGARANNYA SERTA TEKNIS PENYUSUNAN ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB)

9 Januari 2018

BIMTEK KISI PERAN DPRD DALAM MEKANISME PENYUSUNAN LKPJ KDH DAN SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Dengan Hormat,
Sebagai daerah otonomi, propinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yakni pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk mendukung Platfon DPRD dalam membuat Peraturan Daerah (LEGAL DRAFTING), diperlukan sumber daya aparatur yang handal sehingga dalam pembuatan peraturan daerah mempunyai daya Output dan Input kepada pemerintahan daerah dan masyarakat pada umumnya, sehingga diharapkan Visi dan Misi Daerah dapat tercapai. Dan Pemerintah Baru saja mengeluarkan PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka pihak Eksekutif bersama–sama dengan Legislatif membuat PERDA (peraturan daerah) sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, Agar tidak terjadi multitafsir/menerjemahkan PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 ini, yang bisa mengakibatkan lemahnya kepercayaan public kepada pemerintah.
Dan disamping itu peningkatan TUPOKSI DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai fungsi pengawasan haruslah Kritis dan tetap Objektif  terhadap penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam mewujudkan good Governance. dengan demikian fungsi pengawasan DPRD terhadap LPKJ kepala daerah menjadi sangat penting untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sebagai representasi rakyat. Jika dalam penilaian dan pandangan DPRD bahwa LKPJ kepala daerah tidak mencerminkan good governance akan menimbulkan dampak politik maupun dampak hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) akan mengadakan Bimtek dengan Tema :
“KISI PERAN DPRD DALAM MEKANISME PENYUSUNAN LKPJ KDH DAN SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH“
Kegiatan ini dilaksanakan pada  
Angkatan
Tanggal
Tempat
Angkatan I
1 - 4 Februari 2018
8 - 11 Februari 2018
Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
15 - 18 Februari 2018
22 - 25 Februari 2018
Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
Angkatan II
1 - 4 Maret 2018
8 - 11 Maret 2018
Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
15 - 18 Maret 2018
22 - 25 Maret 2018
Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Angkatan III
5 - 8 April 2018
8 - 11 April 2018
Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
19 - 22 April 2018
26 - 29 April 2018
Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta Pusat
Catatan:
·         Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
·         Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif)
·         Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
·         Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya,  Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang

IMPLEMENTASI PERMENDESA PDTT NO. 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017 YANG DI LENGKAPI DENGAN PERMENKEU No.48/PMK.07/2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN,PENYALURAN,PENGGUNAAN, PEMANTAUANDAN EVALUASI DANA DESA

Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui kita ketahui secara bersama-sama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dan di samping itu dalam surat KPK bertanggal 31 Agustus 2016 yang ditujukan kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia. Dana Desa harus dapat dikelola secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan. Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan. Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa, untuk Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari
Sangatlah Penting bagi Para Kepala Desa dan Perangkat Desa di berikan Pembekalan dan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan pengelolaan dan Penggunaan Keuangan Dana Desa yang berakibat temuan BPK dan berlawanan dengan tujuan pemerintahan yaitu good villageGovernance.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP) bersama para Pakar dan Narasumber  yang berkompoten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :
''IMPLEMENTASI PERMENDESA PDTT NO. 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017 YANG DI LENGKAPI DENGAN PERMENKEU No.48/PMK.07/2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN,PENYALURAN,PENGGUNAAN, PEMANTAUANDAN
 EVALUASI DANA DESA 
Kegiatan ini dilakasanakan pada:
Angkatan
Tanggal
Tempat
Angkatan I
5 - 8 Februari 2018
12 - 15 Februari 2018
Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
19 - 22 Februari 2018
26 Maret -1 Maret 2018
Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
Angkatan II
5 - 8 Maret 2018
12 - 15 Maret 2018
Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
19 - 22 Maret 2018
26 - 29 Maret 2018
Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Angkatan III
2 - 5 April 2018
9 - 12 April 2018
Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
16 – 19 April 2018
23 – 26 April 2018
Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta Pusat
Catatan:
·         Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
·         Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif)
·         Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
·         Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya,  Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang

BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN RENJA DAN RENSTRA SKPD/OPD DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP), MASING – MASING OPD BAGI APARATUR PEMERINTAH DAERAH WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA

Dengan Hormat
Sesuai amanat UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dalam perencanaan pembangunan di daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sementara dari RPJMD dijabarkan menjadi rencana pembangunan strategis (Renstra) di tingkat SKPD, merupakan dokumen perencanaan bersifat taktis dan strategis guna mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.
Renstra dijabarkan kembali dalam renja yang merupakan dokumen perencanaan yang bersifat operasional. Sementara yang dimaksud dengan pembangunan daerah itu sendiri merupakan suatu upaya dari seluruh unsur yang ada di daerah, yakni pemerintah, dunia usaha (swasta) dan masyarakat dalam rangka mewujudkan suatu tatanan kehidupan sosial yang lebih baik dan bernilai tinggi,”
Hal tersebut agar pembangunan di daerah dapat berjalan efektif, efisien dan membawa manfaat sesuai yang diharapkan. Maka perlu perencanaan yang tepat, rasional dan realitas. Sedangkan perencanaan merupakan suatu proses aktivitas yang berorientasi ke depan dengan memperkirakan berbagai hal agar aktivitas di masa depan, sebagaimana yang diharapkan bisa memberikan arah dan pedoman dalam pengelolaan daerah, termasuk di dalamnya RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, RAPBD, dan APBD. RPJMD dan Renstra SKPD merupakan dokumen yang sangat penting dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan guna mencapai pemerintahan Daerah Good Governance. Hal itu juga bermakna bahwa RPJMD dan Renstra SKPD yang berkualitas menjadi penentu keberhasilan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga menjadi lebih tepat sasaran dan efektif dalam penganggarannya.
Sehubungan dengan hal Semua diatas ,maka kami dari Lembaga Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI &IP), akan mengadakan Bibingan Tekhnisl 4 Hari, dengan Tema :
  ” PEDOMAN PENYUSUNAN RENJA DAN RENSTRA SKPD/OPD DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP), MASING – MASING OPD BAGI APARATUR PEMERINTAH DAERAH WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA ”
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Angkatan
Tanggal
Tempat
Angkatan I
5 - 8 Februari 2018
12 - 15 Februari 2018
Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
19 - 22 Februari 2018
26 Maret -1 Maret 2018
Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
Angkatan II
5 - 8 Maret 2018
12 - 15 Maret 2018
Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
19 - 22 Maret 2018
26 - 29 Maret 2018
Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Angkatan III
2 - 5 April 2018
9 - 12 April 2018
Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
16 – 19 April 2018
23 – 26 April 2018
Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta Pusat
Catatan:
·         Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
·         Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif)
·         Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
·         Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya,  Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang

BIMTEK PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TA 2018 BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.33 TAHUN 2017 DAN IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO 32 TAHUN 2017 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TA 2018

Dengan Hormat
Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018. Jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2018 dan secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.  Untuk itu Pemerintah provinsi selaku Ketua TAPD provinsi untuk mendorong kabupaten/kota untuk mempercepat penetapan APBD dengan memperhatikan jadwal dan tahapan proses yang ada. Dan  Penyusunan  KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD tahun 2018 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2018, dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah, Oleh Karna itu Pemerintah Juga mengeluarkan Permendagri No. 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2018.
Guna memahami substansi kebijakan pemerintah tersebut diatas ,maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), mengundang Bapak/ untuk mengikuti   Bimbingan Teknis 4 Hari  dengan Tema : “ BIMTEK PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TA 2018 BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.33 TAHUN 2017 DAN IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO 32 TAHUN 2017  TENTANG PENYUSUNAN  RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TA 2018 "
Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendagri dengan Nomor Registrasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan berusaha menghadirkan Narasumber yang berkompeten dibidangnya,  kegiatan ini dilaksanakan pada :
Angkatan
Tanggal
Tempat
Angkatan I
5 - 8 Februari 2018
12 - 15 Februari 2018
Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
19 - 22 Februari 2018
26 Maret -1 Maret 2018
Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
Angkatan II
5 - 8 Maret 2018
12 - 15 Maret 2018
Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
19 - 22 Maret 2018
26 - 29 Maret 2018
Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Angkatan III
2 - 5 April 2018
9 - 12 April 2018
Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
16 – 19 April 2018
23 – 26 April 2018
Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta Pusat
Catatan:
·           Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
·           Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif)
·           Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
·           Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya,  Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang

BIMTEK PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 14 TAHUN 2016

Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui kita ketahui secara bersama-sama pemerintah telah mengeluarkan PERMENDAGRI No.14 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Bantuan hibah dan ban­tuan sosial (bansos) adalah dua buah rekening belanja Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup krusial karena banyak yang membu­tuhkannya. Banyak kepen­tingan yang perlu diakomodir, baik kepentingan kesejah­teraan masyarakat maupun kepen­tingan politik dalam arti luas. Belanja  hibah,  berupa uang atau barang dapat di­berikan kepada pemerintah (instansi vertikal di daerah) atau pemda lainnya, perusahaan daerah, ma­syarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemda, atau menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda dalam urusan wajib dan urusan pilihan.

Sangatlah Penting bagi Aparatur Pemerintah Daerah di berikan Pembekalan dan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan penafsiran di dalam pemberian dana hibah dan bansos dan Untuk mengantisiapasi lebih lanjut penyimpangan penggunaan APBD yang bisa berakibat temuan BPK dan berlawanan dengan tujuan pemerintahan yaitu good governance

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP) bersama para Pakar dan Narasumber  yang berkompoten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :
”PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 14 TAHUN 2016“ 
Kegiatan ini dilakasanakan pada :
Angkatan
Tanggal
Tempat
Angkatan I
1 - 4 Februari 2018
8 - 11 Februari 2018
Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
15 - 18 Februari 2018
22 - 25 Februari 2018
Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
Angkatan II
1 - 4 Maret 2018
8 - 11 Maret 2018
Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
15 - 18 Maret 2018
22 - 25 Maret 2018
Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Angkatan III
5 - 8 April 2018
8 - 11 April 2018
Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
19 - 22 April 2018
26 - 29 April 2018
Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta Pusat
Catatan:
·           Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
·           Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif)
·           Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
·           Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya,  Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang

BIMTEK PENYUSUNAN RPJMDES DAN APBDES PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA SERTA PEMBENTUKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN BUMDES


Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat dengan BUMDes diproyeksikan muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan payung hukum atas BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Secara substansial, UU No 6 tahun 2014 mendorong desa sebagai subjek pembangunan secara emansipatoris untuk pemenuhan pelayanan dasar kepada warga, termasuk menggerakan aset-aset ekonomi lokal. Posisi BUMDes menjadi lembaga yang memunculkan sentra-sentra ekonomi di desa dengan semangat ekonomi kolektif.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami PUSKDAGRI & IP (Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan) bersama para Pakar dan Narasumber yang kompeten dari Kemendagri RI, dan Kementerian Desa PDTT, Mengundang Bapak/Ibu Untuk Mengikuti Kegiatan Bimbingan Dengan Tema :
”PENYUSUNAN RPJMDES DAN APBDES PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA SERTA PEMBENTUKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN BUMDES” Kegiatan ini dilakasanakan pada :
Angkatan
Tanggal
Tempat
Angkatan I
5 - 8 Februari 2018
12 - 15 Februari 2018
Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
19 - 22 Februari 2018
26 Maret -1 Maret 2018
Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
Angkatan II
5 - 8 Maret 2018
12 - 15 Maret 2018
Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
19 - 22 Maret 2018
26 - 29 Maret 2018
Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Angkatan III
2 - 5 April 2018
9 - 12 April 2018
Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
16 – 19 April 2018
23 – 26 April 2018
Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta Pusat
Catatan:
·         Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
·         Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif)
·         Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
·         Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya,  Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang