21 November 2017

SOSIALISASI UU NO.07 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DAN IMPLEMENTASI SUBTANSI PP. NO 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PERMENDAGRI NO.62 TAHUN 2017

Dengan Hormat
Sebagaimana Diketahui bersama Setelah disetujui Rapat Paripurna DPR-Ri pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dan di samping itu Pemerintah juga melalui PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017 . Guna memahami substansi kebijakan pemerintah tersebut diatas ,maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti Bimbingan Teknis 4 Hari  dengan Tema :
“ SOSIALISASI UU NO.07 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DAN IMPLEMENTASI SUBTANSI PP. NO 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN
DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA
PERMENDAGRI NO.62 TAHUN 2017 "

Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri RI dengan Nomor  Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan Sebagai Anggota Penuh ALPEKSI. berusaha menghadirkan berbagai Narasumber yang berkompeten dibidangnya,  Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Kamis - Minggu, 07 - 10 Desember 2017
Kamis - Minggu, 14 - 17 Desember 2017
Kamis - Minggu, 21 - 24 Desember 2017
Hotel Orchardz, Jl. Industri Raya No. 8, Gunung Sahari, Jakarta Pusat
Catatan:
- Tempat Pelaksanaan Sewaktu - waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
- Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
- Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya,   Semarang, Yogyakarta Minimal 15 Orang