Dengan Hormat
Sebagaimana Diketahui bersama Setelah disetujui Rapat Paripurna DPR-Ri pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dan di samping itu Pemerintah juga melalui PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017 . Guna memahami substansi kebijakan pemerintah tersebut diatas ,maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti Bimbingan Teknis 4 Hari dengan Tema :
“ SOSIALISASI UU NO.07 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DAN IMPLEMENTASI SUBTANSI PP. NO 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN
DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA
PERMENDAGRI NO.62 TAHUN 2017 "
Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri RI dengan Nomor Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan Sebagai Anggota Penuh ALPEKSI. berusaha menghadirkan berbagai Narasumber yang berkompeten dibidangnya, Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Kamis - Minggu, 07 - 10 Desember 2017
Kamis - Minggu, 14 - 17 Desember 2017
Kamis - Minggu, 21 - 24 Desember 2017
Hotel Orchardz, Jl. Industri Raya No. 8, Gunung Sahari, Jakarta Pusat
Catatan:
- Tempat Pelaksanaan Sewaktu - waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
- Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
- Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang, Yogyakarta Minimal 15 Orang
Sebagaimana Diketahui bersama Setelah disetujui Rapat Paripurna DPR-Ri pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dan di samping itu Pemerintah juga melalui PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017 . Guna memahami substansi kebijakan pemerintah tersebut diatas ,maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti Bimbingan Teknis 4 Hari dengan Tema :
“ SOSIALISASI UU NO.07 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DAN IMPLEMENTASI SUBTANSI PP. NO 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN
DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA
PERMENDAGRI NO.62 TAHUN 2017 "
Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendageri RI dengan Nomor Registerasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan Sebagai Anggota Penuh ALPEKSI. berusaha menghadirkan berbagai Narasumber yang berkompeten dibidangnya, Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Kamis - Minggu, 07 - 10 Desember 2017
Kamis - Minggu, 14 - 17 Desember 2017
Kamis - Minggu, 21 - 24 Desember 2017
Hotel Orchardz, Jl. Industri Raya No. 8, Gunung Sahari, Jakarta Pusat
Catatan:
- Tempat Pelaksanaan Sewaktu - waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
- Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
- Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang, Yogyakarta Minimal 15 Orang