Dengan Hormat
Dalam rangka untuk memperkuat sistem dan kapasitas kelembagaan partai politik serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai politik, beberapa ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan sehingga Kementerian Dalam Negeri Menerbitkan Permendagri No. 06 Tahun 2017.
Dalam rangka untuk memperkuat sistem dan kapasitas kelembagaan partai politik serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai politik, beberapa ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan sehingga Kementerian Dalam Negeri Menerbitkan Permendagri No. 06 Tahun 2017.
Untuk meningkatkan pemahaman Para Legislatif dan pemerintah daerah serta para stake holder terkait Permendagri No. 06 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol tentang Regulasi Baru tersebut, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber Berkompeten di bidangnya, akan mengadakan Bimtek Nasional, 4 Hari dengan Tema :
“SOSIALISASI PERMENDAGRI NO.06 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DAN ISU – ISU STRATEGIS RUU PEMILU (RUU PILPRES, RUU PILEG DAN RUU PENYELENGGARAAN PEMILU)"
Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendagri dengan Nomor Registrasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan berusaha menghadirkan Narasumber yang berkompeten dibidangnya, kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Jadwal Kegiatan Bimbingan Teknis Tahun 2017 | |||||||
Senin s/d Kamis | |||||||
Mei | Jun | Jul | Agt | Sep | Okt | Nop | Des |
15-18 | 05-08 | 03-06 | 07-10 | 04-07 | 02-05 | 06-09 | 04-07 |
22-25 | 12-15 | 10-13 | 14-17 | 11-14 | 09-12 | 13-16 | 11-14 |
- | 19-22 | 17-20 | 21-24 | 18-21 | 16-19 | 20-23 | 18-21 |
- | - | 24-27 | 28-31 | 25-28 | 23-26 | 27-30 | 25-28 |
Tempat Pelaksanaan Kegiatan di Jakarta | |||||||
Hotel Ibis | Hotel Cordela | Hotel All Seasons | Hotel Santika | ||||
Hotel Oasis Amir | Hotel Fave | Hotel Mercure | Hotel Ibis Senen | ||||
Hotel 88 | Hotel Losari Roxy | Hotel Zuri Express | Hotel Orchardz | ||||
Catatan: - Tempat Pelaksanaan Sewaktu - waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel, - Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana. - Pelaksanaan di luar Jakarta Minimal 15 Orang |