9 Januari 2018

BIMTEK PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 14 TAHUN 2016

Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui kita ketahui secara bersama-sama pemerintah telah mengeluarkan PERMENDAGRI No.14 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Bantuan hibah dan ban­tuan sosial (bansos) adalah dua buah rekening belanja Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup krusial karena banyak yang membu­tuhkannya. Banyak kepen­tingan yang perlu diakomodir, baik kepentingan kesejah­teraan masyarakat maupun kepen­tingan politik dalam arti luas. Belanja  hibah,  berupa uang atau barang dapat di­berikan kepada pemerintah (instansi vertikal di daerah) atau pemda lainnya, perusahaan daerah, ma­syarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemda, atau menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda dalam urusan wajib dan urusan pilihan.

Sangatlah Penting bagi Aparatur Pemerintah Daerah di berikan Pembekalan dan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan penafsiran di dalam pemberian dana hibah dan bansos dan Untuk mengantisiapasi lebih lanjut penyimpangan penggunaan APBD yang bisa berakibat temuan BPK dan berlawanan dengan tujuan pemerintahan yaitu good governance

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP) bersama para Pakar dan Narasumber  yang berkompoten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :
”PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 14 TAHUN 2016“ 
Kegiatan ini dilakasanakan pada :
Angkatan
Tanggal
Tempat
Angkatan I
1 - 4 Februari 2018
8 - 11 Februari 2018
Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
15 - 18 Februari 2018
22 - 25 Februari 2018
Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
Angkatan II
1 - 4 Maret 2018
8 - 11 Maret 2018
Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
15 - 18 Maret 2018
22 - 25 Maret 2018
Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Angkatan III
5 - 8 April 2018
8 - 11 April 2018
Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
19 - 22 April 2018
26 - 29 April 2018
Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta Pusat
Catatan:
·           Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
·           Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif)
·           Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
·           Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya,  Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang

Share this

0 Comment to "BIMTEK PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 14 TAHUN 2016"