Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui kita ketahui secara bersama-sama pemerintah telah mengeluarkan PERMENDAGRI No.14 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) adalah dua buah rekening belanja Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup krusial karena banyak yang membutuhkannya. Banyak kepentingan yang perlu diakomodir, baik kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan politik dalam arti luas. Belanja hibah, berupa uang atau barang dapat diberikan kepada pemerintah (instansi vertikal di daerah) atau pemda lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan pemda, atau menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda dalam urusan wajib dan urusan pilihan.
Sangatlah Penting bagi Aparatur Pemerintah Daerah di berikan Pembekalan dan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan penafsiran di dalam pemberian dana hibah dan bansos dan Untuk mengantisiapasi lebih lanjut penyimpangan penggunaan APBD yang bisa berakibat temuan BPK dan berlawanan dengan tujuan pemerintahan yaitu good governance
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompoten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :
”PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 14 TAHUN 2016“
Kegiatan ini dilakasanakan pada :
Angkatan | Tanggal | Tempat |
Angkatan I | 1 - 4 Februari 2018 8 - 11 Februari 2018 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat |
15 - 18 Februari 2018 22 - 25 Februari 2018 | Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100, Jakarta Pusat | |
Angkatan II | 1 - 4 Maret 2018 8 - 11 Maret 2018 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat |
15 - 18 Maret 2018 22 - 25 Maret 2018 | Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat | |
Angkatan III | 5 - 8 April 2018 8 - 11 April 2018 | Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat |
19 - 22 April 2018 26 - 29 April 2018 | Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26 Jakarta Pusat | |
Catatan: · Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel, · Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif) · Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana. · Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang |
0 Comment to "BIMTEK PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 14 TAHUN 2016"
Posting Komentar