Dengan Hormat
Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018. Jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2018 dan secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. Untuk itu Pemerintah provinsi selaku Ketua TAPD provinsi untuk mendorong kabupaten/kota untuk mempercepat penetapan APBD dengan memperhatikan jadwal dan tahapan proses yang ada. Dan Penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD tahun 2018 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2018, dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah, Oleh Karna itu Pemerintah Juga mengeluarkan Permendagri No. 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2018.
Guna memahami substansi kebijakan pemerintah tersebut diatas ,maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), mengundang Bapak/ untuk mengikuti Bimbingan Teknis 4 Hari dengan Tema : “ BIMTEK PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TA 2018 BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.33 TAHUN 2017 DAN IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO 32 TAHUN 2017 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TA 2018 "
Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendagri dengan Nomor Registrasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan berusaha menghadirkan Narasumber yang berkompeten dibidangnya, kegiatan ini dilaksanakan pada :
Angkatan | Tanggal | Tempat |
Angkatan I | 5 - 8 Februari 2018 12 - 15 Februari 2018 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat |
19 - 22 Februari 2018 26 Maret -1 Maret 2018 | Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100, Jakarta Pusat | |
Angkatan II | 5 - 8 Maret 2018 12 - 15 Maret 2018 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat |
19 - 22 Maret 2018 26 - 29 Maret 2018 | Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat | |
Angkatan III | 2 - 5 April 2018 9 - 12 April 2018 | Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat |
16 – 19 April 2018 23 – 26 April 2018 | Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26 Jakarta Pusat | |
Catatan: · Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel, · Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif) · Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana. · Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang |
0 Comment to "BIMTEK PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TA 2018 BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.33 TAHUN 2017 DAN IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO 32 TAHUN 2017 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TA 2018 "
Posting Komentar