Sesuai amanat UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dalam perencanaan pembangunan di daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sementara dari RPJMD dijabarkan menjadi rencana pembangunan strategis (Renstra) di tingkat SKPD, merupakan dokumen perencanaan bersifat taktis dan strategis guna mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.
Renstra dijabarkan kembali dalam renja yang merupakan dokumen perencanaan yang bersifat operasional. Sementara yang dimaksud dengan pembangunan daerah itu sendiri merupakan suatu upaya dari seluruh unsur yang ada di daerah, yakni pemerintah, dunia usaha (swasta) dan masyarakat dalam rangka mewujudkan suatu tatanan kehidupan sosial yang lebih baik dan bernilai tinggi,”
Hal tersebut agar pembangunan di daerah dapat berjalan efektif, efisien dan membawa manfaat sesuai yang diharapkan. Maka perlu perencanaan yang tepat, rasional dan realitas. Sedangkan perencanaan merupakan suatu proses aktivitas yang berorientasi ke depan dengan memperkirakan berbagai hal agar aktivitas di masa depan, sebagaimana yang diharapkan bisa memberikan arah dan pedoman dalam pengelolaan daerah, termasuk di dalamnya RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, RAPBD, dan APBD. RPJMD dan Renstra SKPD merupakan dokumen yang sangat penting dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan guna mencapai pemerintahan Daerah Good Governance. Hal itu juga bermakna bahwa RPJMD dan Renstra SKPD yang berkualitas menjadi penentu keberhasilan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga menjadi lebih tepat sasaran dan efektif dalam penganggarannya.
Sehubungan dengan hal Semua diatas ,maka kami dari Lembaga Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI &IP), akan mengadakan Bibingan Tekhnisl 4 Hari, dengan Tema :
” PEDOMAN PENYUSUNAN RENJA DAN RENSTRA SKPD/OPD DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP), MASING – MASING OPD BAGI APARATUR PEMERINTAH DAERAH WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA ”
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Angkatan | Tanggal | Tempat |
Angkatan I | 5 - 8 Februari 2018 12 - 15 Februari 2018 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat |
19 - 22 Februari 2018 26 Maret -1 Maret 2018 | Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100, Jakarta Pusat | |
Angkatan II | 5 - 8 Maret 2018 12 - 15 Maret 2018 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat |
19 - 22 Maret 2018 26 - 29 Maret 2018 | Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat | |
Angkatan III | 2 - 5 April 2018 9 - 12 April 2018 | Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat |
16 – 19 April 2018 23 – 26 April 2018 | Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26 Jakarta Pusat | |
Catatan: · Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel, · Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif) · Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana. · Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang |
0 Comment to "BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN RENJA DAN RENSTRA SKPD/OPD DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP), MASING – MASING OPD BAGI APARATUR PEMERINTAH DAERAH WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA"
Posting Komentar