Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui kita ketahui secara bersama-sama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dan di samping itu dalam surat KPK bertanggal 31 Agustus 2016 yang ditujukan kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia. Dana Desa harus dapat dikelola secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan. Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan. Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa, untuk Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari
Sangatlah Penting bagi Para Kepala Desa dan Perangkat Desa di berikan Pembekalan dan pemahaman agar tidak terjadi kesalahan pengelolaan dan Penggunaan Keuangan Dana Desa yang berakibat temuan BPK dan berlawanan dengan tujuan pemerintahan yaitu good village Governance.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompoten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :
''IMPLEMENTASI PERMENDESA PDTT NO. 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017 YANG DI LENGKAPI DENGAN PERMENKEU No.48/PMK.07/2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA"
Kegiatan ini dilakasanakan pada:
| Angkatan | Tanggal | Tempat |
| Hari : Senin s/d Kamis | ||
| Angkatan I | 4 - 7 Juni 2018 11 - 14 Juni 2018 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat |
| 25 - 28 Juni 2018 6 - 9 Agustus 2018 | Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100, Jakarta Pusat | |
| Angkatan II | 2 - 5 Juli 2018 9 - 12 Juli 2018 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat |
| 16 - 19 Juli 2018 23 - 26 Juli 2018 | Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat | |
| Angkatan III | 6 - 9 Agustus 2018 13 - 16 Agustus 2018 27 - 30 Agustus 2018 | Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat |
| 3 - 6 September 2018 10 - 13 September 2018 17 - 20 September 2018 24 - 127 September 2018 | Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26 Jakarta Pusat | |
| · Catatan: · Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel, · Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif) · Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana. · Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang | ||
0 Comment to "IMPLEMENTASI PERMENDESA PDTT NO. 22 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2017 YANG DI LENGKAPI DENGAN PERMENKEU No.48/PMK.07/2016 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN,PENYALURAN,PENGGUNAAN, PEMANTAUANDAN EVALUASI DANA DESA"
Posting Komentar