23 Mei 2018

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 18 TAHUN 2017 KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Sebagaimana di ketahui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Di dalam PP tersebut mengatur mulai dari tunjangan komunikasi intensif, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, dana operasional, hingga belanja rumah tangga anggota DPRD. Hal ini pemerintah lakukan untuk menunjang kinerja DPRD agar lebih optimal mengembang amanat rakyat, memperjuangkan, menyerap aspirasi masyarakat dan meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah, Baik itu DPRD Provinsi, Kabupaten maupun DPRD Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) Bermaksud mengundang Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota, Untuk mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis dengan Tema : “IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 18 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD” 
Kegiatan ini dilaksanakan pada:
Angkatan
Tanggal
Tempat
Hari : Senin s/d Kamis
Angkatan I
4 - 7 Juni 2018
11 - 14 Juni 2018
Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
25 - 28 Juni 2018
6 - 9 Agustus 2018
Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
Angkatan II
2 - 5 Juli 2018
9 - 12 Juli 2018
Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
16 - 19 Juli 2018
23 - 26 Juli 2018
Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Angkatan III
6 - 9 Agustus 2018
13 - 16 Agustus 2018
27 - 30 Agustus 2018
Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
3 - 6 September 2018
10 - 13 September 2018
17 - 20 September 2018
24 - 127 September 2018
Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta Pusat
· Catatan:
· Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
· Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif)
· Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
· Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya,  Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang

Share this

0 Comment to "IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 18 TAHUN 2017 KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD "