Sebagaimana diketahui bersama bahwa Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ, yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.
Dalam pelaksanaan transaksi non tunai bendahara pengeluaran tetap wajib membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kelengkapan dokumen penggunaan Anggaran yang dikelola berdasarkan peraturan yang berlaku. Sementara seluruh proses dan mekanisme pengajuan SPP-SPM sampai dengan terbitnya SP2D oleh bendahara pengeluaran diproses berdasarkan peraturan Bupati/Walikota yang mengatur mekanisme penerbitan SP2D.Tujuan kegiatan ini, adalah dalam rangka memberikan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan bagi para pejabat atau pegawai yang melakukan penata usahaan dan akuntansi pelaporan keuangan daerah, sehingga mempunyai kompetensi dan mampu mewujudkan tertib admintarasi pengelolaan keuangan daerah dengan pola non tunai.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema :
“ BIMTEK TRANSAKSI NON TUNAI DALAM KEBIJAKAN PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN PEMDA SESUAI INPRES NO. 10/2016 DAN SURAT EDARAN MENDAGRI NO. 910/1866/SJ-17 APRIL 2017 DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH "
| Angkatan | Tanggal | Tempat |
| Hari : Senin s/d Kamis | ||
| Angkatan I | 4 - 7 Juni 2018 11 - 14 Juni 2018 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat |
| 25 - 28 Juni 2018 6 - 9 Agustus 2018 | Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100, Jakarta Pusat | |
| Angkatan II | 2 - 5 Juli 2018 9 - 12 Juli 2018 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat |
| 16 - 19 Juli 2018 23 - 26 Juli 2018 | Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat | |
| Angkatan III | 6 - 9 Agustus 2018 13 - 16 Agustus 2018 27 - 30 Agustus 2018 | Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat |
| 3 - 6 September 2018 10 - 13 September 2018 17 - 20 September 2018 24 - 127 September 2018 | Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26 Jakarta Pusat | |
| · Catatan: · Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel, · Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif) · Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana. · Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang | ||
0 Comment to "BIMTEK TRANSAKSI NON TUNAI DALAM KEBIJAKAN PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN PEMDA SESUAI INPRES NO. 10/2016 DAN SURAT EDARAN MENDAGRI NO. 910/1866/SJ-17 APRIL 2017 DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH"
Posting Komentar