Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan Pemerintah berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi : a. Pendidikan; b. Kesehatan; c. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; d. Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman; e. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat, dan Sosial.
Sehubungan dengan hal di atas, maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) mengundang Bapak/Ibu Aparatur Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti Bimbingan Tekhnis 4 Hari, dengan Tema : PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Jadwal Kegiatan Bimbingan Teknis Tahun 2018 | |||||
Kamis s/d Minggu | |||||
Feb | Mar | Apr | Mei | Jun | Jul |
8-11 | 8-11 | 5-8 | 3-6 | 7-10 | 5-8 |
15-18 | 15-18 | 12-15 | 10-13 | - | 12-15 |
22-25 | 22-25 | 19-22 | 17-20 | 21-24 | 19-22 |
- | - | 26-29 | 24-27 | - | 26-29 |
Tempat Pelaksanaan Kegiatan di Jakarta | |||||
Hotel Arcadia | Hotel 88 | Hotel Fave | Hotel All Seasons | Hotel Ibis Senen | Hotel Santika |
Hotel Oasis Amir | Hotel Cordela | Hotel Losari Roxy | Hotel Zuri Grand Cempaka | Hotel Orchardz | Hotel Mercure |
Catatan: · Tempat Pelaksanaan Sewaktu - waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel; · Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif) · Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana. · Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, dll Minimal 15 Orang | |||||
0 Comment to "BIMTEK PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)"
Posting Komentar