23 Mei 2018

BIMTEK PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan  menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
          Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap  Warga Negara secara minimal. Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan Pemerintah berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi  : a. Pendidikan; b. Kesehatan; c. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; d. Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman; e. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat, dan Sosial.
Sehubungan dengan hal di atas, maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) mengundang Bapak/Ibu Aparatur Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti Bimbingan Tekhnis 4 Hari, dengan Tema : PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
    Jadwal Kegiatan Bimbingan Teknis Tahun 2018
Kamis s/d Minggu
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
8-11
8-11
5-8
3-6
7-10
5-8
15-18
15-18
12-15
10-13
-
12-15
22-25
22-25
19-22
17-20
21-24
19-22
-
-
26-29
24-27
-
26-29
Tempat Pelaksanaan Kegiatan di Jakarta
Hotel Arcadia
Hotel 88
Hotel Fave
Hotel All Seasons
Hotel Ibis Senen
Hotel Santika
Hotel Oasis Amir
Hotel Cordela
Hotel Losari Roxy
Hotel Zuri Grand Cempaka
Hotel Orchardz
Hotel Mercure
Catatan:
·       Tempat Pelaksanaan Sewaktu - waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel;
·       Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif)
·       Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
·       Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, dll Minimal 15 Orang


   



Share this

0 Comment to "BIMTEK PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)"