Dengan Hormat,
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa Pemerintah Baru saja mengeluarkan dan mengesahkan PERMENDAGRI No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana sebelumnya mengeluarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan penyempurnaannya serta keputusan terkait lainnya di bidang pengelolaan barang milik daerah (Aset Daerah) menjelaskan bahwa Pengelolaan barang milik daerah harus dikelola dengan Sebaik-baiknya sehingga mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan daerah sehingga terwujud kemakmuran yang di dambakan seluruh rakyat.
Dan di dalam implementasinya pengelolaan Aset Daerah menyisahkan persoalan di Daerah karena keterbatasannya Knowledge, Skill, Attitude Sumber Daya Aparatur Pemerintah Daerah di dalam memahami sistem pengelolaan dan pemanfaatan serta mekanisme penghapusan Aset Daerah itu sendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk memberikan pengetahuan atas keterbatasan Satuan Kerja Perangkat Daerah, agar tercipta Tata Kelola Aset yang Baik maka kami, dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), Mengundang Bapak/Ibu di Sekretariat Daerah atau SKPD terkait untuk mengikuti bimbingan teknis dengan Tema ”IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO.19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DAN METODE PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH BAGI SKPD”
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
|
Angkatan
|
Tanggal
|
Tempat
|
|
Hari : Senin s/d Kamis
|
||
|
Angkatan I
|
4
- 7 Juni 2018
11
- 14 Juni 2018
|
Hotel
Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
|
|
25
- 28 Juni 2018
6
- 9 Agustus 2018
|
Hotel Ibis, Jl.
Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
|
|
|
Angkatan II
|
2 - 5 Juli 2018
9 - 12 Juli 2018
|
Hotel
88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
|
|
16 - 19 Juli 2018
23 - 26 Juli 2018
|
Hotel
Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
|
|
|
Angkatan III
|
6 - 9 Agustus 2018
13 - 16 Agustus 2018
27 - 30 Agustus 2018
|
Hotel
Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
|
|
3 - 6 September 2018
10 - 13 September 2018
17 - 20 September 2018
24 - 127 September 2018
|
Hotel
Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta
Pusat
|
|
|
· Catatan:
· Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
· Jadwal,
Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan
sebelumnya (Tentatif)
· Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
· Pelaksanaan di luar Jakarta
: Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang,
Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang
| ||
0 Comment to "BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO.19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DAN METODE PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH BAGI SKPD"
Posting Komentar