Dengan Hormat,
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 13 Oktober 2016. Secara garis besar, PP tersebut mengatur detail mengenai tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Pejabat lain yang dimaksud yaitu pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Dalam PP itu, setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :
“BIMTEK PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD)“
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Angkatan | Tanggal | Tempat |
Hari: Rabu s/d Sabtu | ||
Angkatan I | 23 - 26 Mei 2018 6 - 9 Juni 2018 27 - 30 Juni 2018 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat |
4 - 7 Juli 2018 11 - 14 Juli 2018 18 - 21 Juli 2018 25 - 28 Juli 2018 | Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100, Jakarta Pusat | |
Angkatan II | 1 - 4 Agustus 2018 8 - 11 Agustus 2018 15 - 18 Agustus 2018 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat |
5 - 8 September 2018 12 - 15 September 2018 19 - 22 September 2018 26 - 29 September 2018 | Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat | |
Angkatan III | 3 - 6 Oktober 2018 10 - 13 Oktober 2018 17 - 20 Oktober 2018 24 - 27 Oktober 2018 | Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat |
7 - 10 November 2018 14 - 17 November 2018 21 - 24 November 2018 28 Nov - 1 Des 2018 | Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26 Jakarta Pusat | |
Catatan: · Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel, · Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif) · Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana. · Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang | ||
0 Comment to "BIMTEK PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD)"
Posting Komentar