Dengan Hormat
Sebagaimana diketahui Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah
Untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah yang lebih baik, sudah sepatutnya penertiban-penertiban dalam pemungutan pajak harus di benahi, melakukan berbagai upaya untuk meminimaliskan faktor faktor yang menjadi penyebab permasalahan-permasalahan dalam pajak daerah, salah satunya mensosialisasikan kepada masyarakat akan kepentingan dari pajak tersebut, yang tidak lain untuk meningkatkan pembangunan dan kemakmuran rakyat pada daerah itu sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami dari Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI-IP) mengadakan bimtek nasional dengan tema: “KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DAN PENGALIHAN PBB-P2 DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH” Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
| Angkatan | Tanggal | Tempat |
| Hari : Senin s/d Kamis | ||
| Angkatan I | 4 - 7 Juni 2018 11 - 14 Juni 2018 | Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat |
| 25 - 28 Juni 2018 6 - 9 Agustus 2018 | Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100, Jakarta Pusat | |
| Angkatan II | 2 - 5 Juli 2018 9 - 12 Juli 2018 | Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat |
| 16 - 19 Juli 2018 23 - 26 Juli 2018 | Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat | |
| Angkatan III | 6 - 9 Agustus 2018 13 - 16 Agustus 2018 27 - 30 Agustus 2018 | Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat |
| 3 - 6 September 2018 10 - 13 September 2018 17 - 20 September 2018 24 - 127 September 2018 | Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26 Jakarta Pusat | |
| · Catatan: · Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel, · Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif) · Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana. · Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang | ||
0 Comment to "BIMTEK KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DAN PENGALIHAN PBB-P2 DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH"
Posting Komentar