Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial ( BANSOS ) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) melalui Permendagri Nomor 13Tahun 2018telah memberikan tolak ukur yang jelas dan kriteria minimal dalam penganggaran dan pemberian hibah. penggunaan dana hibah dan bantuan sosial keagamaan kepada masyarakat. Hal ini penting dilakukan sebab, agar dalam perjalannnya penyaluran dua jenis dana itu bisa tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sehubungan dalam penjelasannya untuk efektifitas, efesiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bansos, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan penyempurnaan terhadap peraturn menteri dalam negeri tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial ( BANSOS ) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) .
Untuk itu para Pejabat instansi Pemerintah Daerah Baik Gubernur, Bupati, Walikota maupun lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) haruslah memiliki pengetahuan (Knowledge) dan pemahaman yang optimal mengenai opsi diatas, untuk itu kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bersama para Pakar dan Narasumber bermaksud mengundang Bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Tekhnis, 4 Hari dengan Tema :
“ BIMTEK IMPLEMENTASI PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2018 "
Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), adalah Lembaga Dibawah Binaan Ditjend Polpum Kemendagri dengan Nomor Registrasi : 029/D.IV.1/II/2017. Dan berusaha menghadirkan Narasumber yang berkompeten dibidangnya, kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
ANGKATAN | HARI/TANGGAL | TEMPAT |
I | Senin – Kamis, 28 – 31 Mei 2018 Senin – Kamis, 04 – 07 Juni 2018 Senin – Kamis, 25 – 28 Juni 2018 | Hotel Arcadia Jl. Pangeran Jayakarta, Jakarta |
II | Senin – Kamis, 02 – 05 Juli 2018 Senin – Kamis, 09 – 12 Juli 2018 Senin – Kamis, 16 – 19 Juli 2018 Senin – Kamis, 23 – 26 Juli 2018 | Hotel 88 Jl. Mangga Besar 62, Jakarta |
III | Senin, 30 Juli – Kamis, 02 Agustus 2018 Senin – Kamis, 06 – 09 Agustus 2018 Senin – Kamis, 13 – 16 Agustus 2018 Senin – Kamis, 27 – 30 Agustus 2018 | Hotel Grand Cempaka Jl. Letjend R. Suprapto, Jakarta Pusat |
IV | Senin – Kamis, 03 – 06 September 2018 Kamis – Minggu, 13 – 16 September 2018 Senin – Kamis, 17 – 20 September 2018 Senin – Kamis, 24 – 27 September 2018 | Hotel Ibis Jl. Kramat Raya No.100, Senen, Jakarta Pusat |
0 Comment to "BIMTEK IMPLEMENTASI PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2018 "
Posting Komentar