Sebagaimana di ketahui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Di dalam PP tersebut mengatur mulai dari tunjangan komunikasi intensif, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, dana operasional, hingga belanja rumah tangga anggota DPRD. Hal ini pemerintah lakukan untuk menunjang kinerja DPRD agar lebih optimal mengembang amanat rakyat, memperjuangkan, menyerap aspirasi masyarakat dan meningkatkan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah, Baik itu DPRD Provinsi, Kabupaten maupun DPRD Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) Bermaksud mengundang Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota, Untuk mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis dengan Tema : “PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 18 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD” Kegiatan ini dilaksanakan pada:
|
Angkatan
|
Tanggal
|
Tempat
|
|
Hari: Rabu s/d Sabtu
|
||
|
Angkatan I
|
23 - 26 Mei 2018
6 - 9 Juni 2018
27 - 30 Juni 2018
|
Hotel
Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
|
|
4 - 7 Juli 2018
11 - 14 Juli 2018
18 - 21 Juli 2018
25 - 28 Juli 2018
|
Hotel Ibis, Jl.
Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
|
|
|
Angkatan II
|
1 - 4 Agustus 2018
8 - 11 Agustus 2018
15 - 18 Agustus 2018
|
Hotel
88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
|
|
5 - 8 September 2018
12 - 15 September 2018
19 - 22 September 2018
26 - 29 September 2018
|
Hotel
Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
|
|
|
Angkatan III
|
3 - 6 Oktober 2018
10 - 13 Oktober 2018
17 - 20 Oktober 2018
24 - 27 Oktober 2018
|
Hotel
Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
|
|
7 - 10 November 2018
14 - 17 November 2018
21 - 24 November 2018
28 Nov - 1 Des 2018
|
Hotel
Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta
Pusat
|
|
|
Catatan:
· Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
· Jadwal,
Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan
sebelumnya (Tentatif)
· Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
· Pelaksanaan di luar Jakarta
: Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang,
Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang
| ||
0 Comment to "SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 18 TAHUN 2017 KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD "
Posting Komentar