Dengan Hormat,
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 13 Oktober 2016. Secara garis besar, PP tersebut mengatur detail mengenai tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Pejabat lain yang dimaksud yaitu pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Dalam PP itu, setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI&IP) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :
“BIMTEK PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN
BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DAN LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH DAERAH (LKPD)“
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
|
Angkatan
|
Tanggal
|
Tempat
|
|
Hari: Kamis s/d Minggu
|
||
|
Angkatan I
|
24 - 27 Mei 2018
7 - 10 Juni 2018
28 Juni - 1 Juli 2018
|
Hotel
Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
|
|
5 - 8 Juli 2018
12 - 15 Juli 2018
19 - 22 Juli 2018
26 - 29 Juli 2018
|
Hotel Ibis, Jl.
Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
|
|
|
Angkatan II
|
2 - 5 Agustus 2018
9 - 12 Agustus 2018
23 - 26 Agustus 2018
|
Hotel
88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
|
|
6 - 9 September 2018
13 - 16 September 2018
20 - 23 September 2018
27 - 30 September 2018
|
Hotel
Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
|
|
|
Angkatan III
|
4 - 7 Oktober 2018
11 - 14 Oktober 2018
18 - 21 Oktober 2018
25 - 28 Oktober 2018
|
Hotel
Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
|
|
1 - 4 November 2018
8 - 11 November 2018
15 – 18 November 2018
22 – 25 November 2018
|
Hotel
Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta
Pusat
|
|
|
Catatan:
· Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
· Jadwal,
Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan
sebelumnya (Tentatif)
· Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
· Pelaksanaan di luar Jakarta
: Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang,
Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang
| ||
0 Comment to "BIMTEK PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD)"
Posting Komentar