Sesuai amanat UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dalam perencanaan pembangunan di daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sementara dari RPJMD dijabarkan menjadi rencana pembangunan strategis (Renstra) di tingkat SKPD, merupakan dokumen perencanaan bersifat taktis dan strategis guna mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.
Renstra dijabarkan kembali dalam renja yang merupakan dokumen perencanaan yang bersifat operasional. Sementara yang dimaksud dengan pembangunan daerah itu sendiri merupakan suatu upaya dari seluruh unsur yang ada di daerah, yakni pemerintah, dunia usaha (swasta) dan masyarakat dalam rangka mewujudkan suatu tatanan kehidupan sosial yang lebih baik dan bernilai tinggi,”
Hal tersebut agar pembangunan di daerah dapat berjalan efektif, efisien dan membawa manfaat sesuai yang diharapkan. Maka perlu perencanaan yang tepat, rasional dan realitas. Sedangkan perencanaan merupakan suatu proses aktivitas yang berorientasi ke depan dengan memperkirakan berbagai hal agar aktivitas di masa depan, sebagaimana yang diharapkan bisa memberikan arah dan pedoman dalam pengelolaan daerah, termasuk di dalamnya RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, RAPBD, dan APBD. RPJMD dan Renstra SKPD merupakan dokumen yang sangat penting dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan guna mencapai pemerintahan Daerah Good Governance. Hal itu juga bermakna bahwa RPJMD dan Renstra SKPD yang berkualitas menjadi penentu keberhasilan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga menjadi lebih tepat sasaran dan efektif dalam penganggarannya.
Sehubungan dengan hal Semua diatas ,maka kami dari Lembaga Pusat Kajian Dalam Negeri dan Ilmu Pemerintahan (PUSKDAGRI &IP), akan mengadakan Bibingan Tekhnisl 4 Hari, dengan Tema : ” PEDOMAN PENYUSUNAN RENJA DAN RENSTRA SKPD/OPD DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP), MASING – MASING OPD BAGI APARATUR PEMERINTAH DAERAH WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA ”
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
|
Angkatan
|
Tanggal
|
Tempat
|
|
Hari: Rabu s/d Sabtu
|
||
|
Angkatan I
|
23 - 26 Mei 2018
6 - 9 Juni 2018
27 - 30 Juni 2018
|
Hotel
Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
|
|
4 - 7 Juli 2018
11 - 14 Juli 2018
18 - 21 Juli 2018
25 - 28 Juli 2018
|
Hotel Ibis, Jl.
Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
|
|
|
Angkatan II
|
1 - 4 Agustus 2018
8 - 11 Agustus 2018
15 - 18 Agustus 2018
|
Hotel
88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
|
|
5 - 8 September 2018
12 - 15 September 2018
19 - 22 September 2018
26 - 29 September 2018
|
Hotel
Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
|
|
|
Angkatan III
|
3 - 6 Oktober 2018
10 - 13 Oktober 2018
17 - 20 Oktober 2018
24 - 27 Oktober 2018
|
Hotel
Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
|
|
7 - 10 November 2018
14 - 17 November 2018
21 - 24 November 2018
28 Nov - 1 Des 2018
|
Hotel
Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta
Pusat
|
|
|
Catatan:
· Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
· Jadwal,
Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan
sebelumnya (Tentatif)
· Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
· Pelaksanaan di luar Jakarta
: Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang,
Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang
| ||
0 Comment to "BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN RENJA DAN RENSTRA SKPD/OPD DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP), MASING – MASING OPD BAGI APARATUR PEMERINTAH DAERAH WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA"
Posting Komentar