Dengan Hormat
Sebagaimana dimaklumi bahwa penyelesaian
kerugian negara/daerah telah disebutkan dalam Perundang-undangan, antar lain
pada:
1. Bab IX UU No. 17 Th. 2004 tentang
Keuangan Negara,
2. Bab XI UU No. 1 Th. 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, serta pada
3. Bab V UU No. 15 Th. 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sebagai pelaksanaannya telah dibentuk
Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara terhadap Bendahara yang didasarkan pada pasal 22 ayat (4) UU
Nomor 15 Tahun 2004 yang berbunyi: “Tata cara penyelesaian ganti kerugian
negara/daerah bendahara ditetapkan BPK setelah berkonsultasi dengan
Pemerintah”. Selain itu, pada pasal 144 Peraturan PemerintahNomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut
tentang tatacara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah
dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan”.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di
atas, beberapa pihak dimungkinkan untuk dimintakan pertanggungjawabannya
terkait dengan kerugian negara/daerah yang diakibatkan dari pelaksanaan
kewenangan yang dijalankan. Untuk itu perlu pemahaman yang mendalam tentang
mekanisme pengelolaan keuangan agar dalam menjalankan kewenangan tidak
mengakibatkan dampak kerugian daerah dan implikasi hukum yang mungkin
ditimbulkan. Di sisi lain pihak-pihak terkait seringkali tidak memahami
bagaimana mekanisme penyelesaian kerugian daerah tersebut.
Guna lebih memahami substansi kebijakan dan
peraturan terkait Tuntutan Ganti Rugi/Tuntutan Perbendaharaan maka kami dari
Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bermaksud
menyelenggarakan: “BIMBINGAN TEKNIS TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN
BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH/TUNTUTAN PERBENDAHARAAN BAGI
PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PENGELOLA BARANG DAN BENDAHARA
PENERIMAAN/PENGELUARAN”
Kegiatan
ini dilakasanakan pada :
Angkatan
|
Tanggal
|
Tempat
|
Hari: Kamis s/d Minggu
|
||
Angkatan I
|
24 - 27 Mei 2018
7 - 10 Juni 2018
28 Juni - 1 Juli 2018
|
Hotel
Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
|
5 - 8 Juli 2018
12 - 15 Juli 2018
19 - 22 Juli 2018
26 - 29 Juli 2018
|
Hotel Ibis, Jl.
Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
|
|
Angkatan II
|
2 - 5 Agustus 2018
9 - 12 Agustus 2018
23 - 26 Agustus 2018
|
Hotel
88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
|
6 - 9 September 2018
13 - 16 September 2018
20 - 23 September 2018
27 - 30 September 2018
|
Hotel
Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
|
|
Angkatan III
|
4 - 7 Oktober 2018
11 - 14 Oktober 2018
18 - 21 Oktober 2018
25 - 28 Oktober 2018
|
Hotel
Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
|
1 - 4 November 2018
8 - 11 November 2018
15 – 18 November 2018
22 – 25 November 2018
|
Hotel
Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta
Pusat
|
|
Catatan:
· Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
· Jadwal,
Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan
sebelumnya (Tentatif)
· Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
· Pelaksanaan di luar Jakarta
: Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya, Semarang,
Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang
| ||
0 Comment to "BIMBINGAN TEKNIS TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH/TUNTUTAN PERBENDAHARAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PENGELOLA BARANG DAN BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN"
Posting Komentar