22 Mei 2018

BIMBINGAN TEKNIS TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH/TUNTUTAN PERBENDAHARAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PENGELOLA BARANG DAN BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN


Dengan Hormat
Sebagaimana dimaklumi bahwa penyelesaian kerugian negara/daerah telah disebutkan dalam Perundang-undangan, antar lain pada:
1.      Bab IX UU No. 17 Th. 2004 tentang Keuangan Negara,
2.      Bab XI UU No. 1 Th. 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta pada
3.      Bab V UU No. 15 Th. 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sebagai pelaksanaannya telah dibentuk Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara yang didasarkan pada pasal 22 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004 yang berbunyi: “Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah bendahara ditetapkan BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah”. Selain itu, pada pasal 144 Peraturan PemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan”.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, beberapa pihak dimungkinkan untuk dimintakan pertanggungjawabannya terkait dengan kerugian negara/daerah yang diakibatkan dari pelaksanaan kewenangan yang dijalankan. Untuk itu perlu pemahaman yang mendalam tentang mekanisme pengelolaan keuangan agar dalam menjalankan kewenangan tidak mengakibatkan dampak kerugian daerah dan implikasi hukum yang mungkin ditimbulkan. Di sisi lain pihak-pihak terkait seringkali tidak memahami bagaimana mekanisme penyelesaian kerugian daerah tersebut.
Guna lebih memahami substansi kebijakan dan peraturan terkait Tuntutan Ganti Rugi/Tuntutan Perbendaharaan maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) bermaksud menyelenggarakan: “BIMBINGAN TEKNIS TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH/TUNTUTAN PERBENDAHARAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PENGELOLA BARANG DAN BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN”

Kegiatan ini dilakasanakan pada :
Angkatan
Tanggal
Tempat
Hari: Kamis s/d Minggu
Angkatan I
24 - 27 Mei 2018
7 - 10 Juni 2018
28 Juni - 1 Juli 2018
Hotel Arcadia, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Jakarta Pusat
5 - 8 Juli 2018
12 - 15 Juli 2018
19 - 22 Juli 2018
26 - 29 Juli 2018
Hotel Ibis, Jl. Kramat Raya No.100,
Jakarta Pusat
Angkatan II
2 - 5 Agustus 2018
9 - 12 Agustus 2018
23 - 26 Agustus 2018
Hotel 88, Jl. Mangga Besar Raya No.62 Jakarta Barat
6 - 9 September 2018
13 - 16 September 2018
20 - 23 September 2018
27 - 30 September 2018
Hotel Grand Cempaka, Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Angkatan III
4 - 7 Oktober 2018
11 - 14 Oktober 2018
18 - 21 Oktober 2018
25 - 28 Oktober 2018
Hotel Oasis Amir, Jl. Senen Raya Blok A No. 135-137, Jakarta Pusat
1 - 4 November 2018
8 - 11 November 2018
15 18 November 2018
22 25 November 2018
Hotel Fave, Jl. Samanhudi No.26
Jakarta Pusat
Catatan:
·    Tempat Pelaksanaan Sewaktu waktu dapat berubah Menyesuaikan Kondisi Hotel,
·    Jadwal, Narasumber dan Susunan Materi Sewaktu waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya (Tentatif)
·    Kontribusi @Rp 4.500,000,00- secara Swadana.
·    Pelaksanaan di luar Jakarta : Bandung, Batam, Bali, Lombok, Makassar, Surabaya,  Semarang, Yogyakarta, Medan, Minimal 15 Orang

Share this

0 Comment to "BIMBINGAN TEKNIS TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH/TUNTUTAN PERBENDAHARAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PENGELOLA BARANG DAN BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN"